TATA CARA AQIQAH, TUNTUNAN DAN HUKUMNYA MENURUT ISLAM
Dalam
tradisi umat Islam, kelahiran seorang anak biasanya dirayakan dengan acara
aqiqahan. Acara aqiqah dilaksanakan dengan tujuan untuk mengungkapkan
kebahagian dan memanjatkan syukur kepada Allah SWT. Upacara aqiqah biasanya
dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, yang lalu
dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangga.
Secara
bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab
“al-qat’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi yang
baru dilahirkan”. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih
hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Hal ini dilakukan
sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Aqiqah
biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran seorang
anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib memotong dua ekor
kambing sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.
Berikut
penjelasan lengkap mengenai aqiqah, yang dihimpun dari berbagai sumber.
Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari
sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib.
Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh
para ulama.
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau
sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu
melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk
melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi
orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang
berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih
hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR
Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para
ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada
orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah
dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.
Tata Cara Aqiqah dalam Islam
1. Waktu yang dianjurkan untuk
melaksanakan aqiqah:
Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
Berdasarkan
sabda Rasulullah SAW ini, maka para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan
aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun
jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada
hari ke-14 atau hari ke-21.
Namun
jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan,
maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Karena, apabila memang
benar-benar tidak mampu, seorang muslim diperbolehkan untuk meninggalkan atau
tidak melakukan ibadah aqiqah ini.
2. Syarat-syarat dalam memilih hewan untuk aqiqah:
Tata
cara aqiqah dalam Islam menganjurkan hewan qurban untuk disembelih. Hewan
dengan kriteria yang serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang
sehat adalah yang sebaiknya dipilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan
ternak ini pun tidak boleh kurang dari setengah tahun.
Membagi daging hewan hasil aqiqah:
Dalam
tata cara aqiqah menurut agama Islam, daging aqiqah yang sudah disembelih harus
dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Namun terdapat perbedaan antara
daging hasil aqiqah dengan daging kurban. Dalam bentuk pembagiannya, daging
aqiqah harus diberikan dalam keadaan yang sudah matang, tidak boleh masih dalam
kondisi mentah layaknya daging kurban.
Hadits
Aisyah r.a: “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor
kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu
dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR
al-Bayhaqi)
Orang
yang memiliki hajat dan keluarganya juga disunnahkan untuk mengonsumsi daging
aqiqah. Sementara, sepertiga daging lainnya diberikan pada tetangga dan fakir
miskin.
Hal
ini seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT: “Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. - Q.S. Al-Insan (8)
Memberi nama anak pada saat aqiqah:
Dalam
tata cara aqiqah, pada saat menyelenggarakannya disunnahkan juga untuk mencukur
rambut si bayi dan memberinya nama yang memiliki arti yang baik. Karena, nama
yang baik kelak akan mencerminkan perilaku serta akhlaknya kepada Allah SWT dan
lingkungan sekitarnya.
5. Prosesi mencukur rambut pada saat aqiqah:
Mencukur
rambut adalah salah satu hal yang terdapat dalam tata cara aqiqah. Rasulullah
SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir
di hari ke-7 nya. Dalam tata cara aqiqah menurut Islam, tidak terdapat hadits
yang menjelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut si anak. Namun yang jelas
pencukuran harus dilakukan dengan merata.
6. Bacaan doa saat menyembelih hewan aqiqah:
Berikut
adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan terhadap
hewan aqiqah:
"Bismillah,
Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati
muhammadin."
Artinya
: “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga
Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
7.
Bacaan doa bagi bayi yang diaqiqahkan:
Berikut
ini adalah bacaan doa bagi anak yang sedang diaqiqah:
"U'iidzuka
bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli
'ainin laammah."
Artinya
: "Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima,
dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh
kebencian."
Yang Membiayai Aqiqah
Sudah
jelas bahwa anak adalah tanggung jawab orang tuanya. Maka dengan itu, prosesi
aqiqah seorang anak menjadi tanggungjawab penuh kedua orangtuanya. Namun
diperbolehkan jika nanti dalam praktiknya prosesi aqiqah dibiayai olehorang
selain orang tua.
Sebagaimana
yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah; “Jika si anak
diaqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh.
Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min
Alf Jawab lil Mar’ah).

Komentar
Posting Komentar